Perbedaan perusahaan media dengan perusahaan umum non media terletak kepada siapa mereka bertangggung jawab. Jika perusahaan umum non media bertanggung jawab kepada pemilik modal maka perusahaan media bertanggung jawab kepada publik. Walau perusahaan media didirikan oleh sejumlah pemilik modal namun tujuan pendirian perusahaan itu bukanlah mengeruk keuntungan tapi menyuarakan sekaligus membela kepentingan publik. Wacana bagaimana…
-
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Swastanisasi Air Jakarta Dimenangkan MA
Setelah belasan tahun (Sejak Jaman Soeharto) air bersih Jakarta dilimpahkan dan dikuasai swasta (perusahaan luar negeri pula), menimbulkan kerugian luar biasa bagi masyarakat dan negara. Sekarang Air bersih tersebut, tidak boleh dikomersialisasi, harus dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat. Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Swastanisasi Air Jakarta sejak 2013 (LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Walhi…
-
Dilema Perppu No.2/2017
Pendahuluan Pada tanggal 10 Juli Tahun 2017, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (“selanjutnya disebut Perppu No.2/2017”). Eksistensi norma-norma yang diatur dalam Perppu No.2/2017 tersebut memiliki kaitan dan beririsan dengan berbagai…