Tajul Muluk sudah menjadi korban. Siapa bakal menyusul? WARGA negara Republik Indonesia akan meminta keadilan dan kepastian hukum kepada Mahkamah Konstitusi terkait penerapan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kami percaya pasal tersebut tak bisa diterapkan terhadap warga negara…
-
Menggugat Penodaan Agama
Tajul Muluk sudah menjadi korban. Siapa bakal menyusul? WARGA negara Republik Indonesia akan meminta keadilan dan kepastian hukum kepada Mahkamah Konstitusi terkait penerapan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.