
RUU Desa Masih Butuh Banyak Perbaikan
Rancangan Undang-undang Desa yang dibuat pemerintah dan yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus RUU Desa diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan. Ujungnya, tentu saja, adalah bagaimana RUU Desa yang nantinya akan ditetapkan menjadi UU Desa bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Namun sayangnya, jika disimak lebih dalam RUU yang digagas oleh pemerintah ini masih banyak menekankan pada aspek pemerintahannya saja. Padahal, banyak kalangan yang berharap lebih, misalnya dalam pengaturan sumber daya agraria.
Untuk mengetahui pandangan berbagai kalangan, terutama dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pada tanggal 20 Juni 2012 yang lalu diundang oleh Pansus RUU Desa untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Mereka yang diundang oleh Pansus untuk memberikan pandangan atas RUU yang diajukan pemerintah dan memberikan masukan bagaimana idealnya desa diatur ke depan adalah aktivis LSM dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Institute for Research and Empowerment (IRE), Bina Desa, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Perhimpunan Karsa (Lingkar Pembaruan Agraria).
Muqowam, selaku ketua Pansus RUU Desa dalam sambutan pembuka mengatakan bahwa dalam rangka mencari masukan, Pansus akan melakukan proses pendalaman dengan melakukan dengar pendapat, penjaringan aspirasi masyarakat misalnya dengan melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Papua. “Dari masukan tersebut harapannya semua yang ada di Pansus terutama Fraksi-Fraksi bisa melahirkan ide-ide untuk merespon terhadap RUU yang dirancang oleh Pemerintah”, tegas Muqowam.
Idam Arsyad dari Walhi yang diberikan kesempatan pertama menyampaikan pandangannya mengatakan bahwa terdapat kesenjangan yang lebar antara argumentasi yang dibangun di dalam Naskah Akademik (NA) dengan RUU. Pasal-pasal yang terdapat dalam RUU tidak mencerminkan NA. Contohnya, disebutkan RUU ini jangkauan aturannya akan mencoba mengelaborasi dengan baik tipe dan model desa. Tetapi kalau diperhatikan dengan seksama pasal-pasal dalam RUU tidak mencerminkan apa yang dijelaskan di dalam NA. Terkait dengan persoalan agraria, Idam merekomendasikan agar dalam RUU Desa harus ada pasal yang berbicara tentang sumberdaya agraria dalam tata pembaruan agraria. “Dalam pasal itu harus tercermin perencanaan umum mengenai penggunaan bumi, air, dan tanah untuk keperluan desa, untuk pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, dan budaya. Untuk pengembangan produksi pertanian, peternakan, perikanan, pengembangan industri migas, dan pertambangan”, tegasnya.
Dari IRE-FPPD, Sutoro Eko menyampaikan, “dalam membahas RUU Desa kita tidak boleh terjebak pada masalah yang sangat sempit terutama aspek-aspek administrasi pemerintahan desa. Jadi tidak ada gunanya kalau UU Desa ini lahir hanya bicara masa jabatan, perangkat desa, dsb., tidak ada nilai lebihnya, kita harus keluar dari sana”. Dalam kesempatan RDPU tersebut Sutoro menambahkan, bahwa RUU Desa ini sebaiknya dijadikan sebagai satu komitmen, instrument dan momentum untuk menumbuhkan kembali Indonesia dari ranah desa.
Karena itu, dalam RUU Desa setidaknya ada lima point penting yang harus terwadahi pertama, menata ulang hubungan antara negara dan desa, modal dan desa serta antara desa dan warga masyarakat. Kedua, mendorong asset dan access reform desa dalam sistem ekonomi dan politik Indonesia. Ketiga, memperkuat kewargaan (citizenship) dalam kerangka republik dengan tetap memperhatikan keragaman dan kearifan komunitas lokal. Keempat, mendorong perubahan dari desa yang korporatis (kepanjangan tangan negara) menjadi desa sipil, yaitu desa sebagai institusi publik yang lebih berorientasi pada kepentingan warga desa. Selama ini desa tidak bermanfaat bagi warga secara maksimal, lebih banyak bermanfaat untuk pemerintah dan itu sifatnya sangat administratif, sehingga banyak orang yang memahami bahwa desa itu sebagai unit administratif. Dan kelima, membuat desa menjadi basis penghidupan, basis sosial, basis politik pemerintahan (arena demokrasi warga setempat), basis ekonomi, basis budaya, dan basis keamanan.
{fcomment}