Perjanjian/Kontrak Baku dalam Hukum Perdata

February 12, 2021Admin

Perjanjian/kontrak mengenal “asas kebebasan berkontrak” dan “asas kedudukan pihak yang seimbang”. Asas ini penting, mengingat tujuan dari dibuatnya perjanjian/kontrak adalah tercapainya suatu keadilan bagi para pihak yang telah membuat kesepakatan.

Dalam perkembangannya pengaturan mengenai hukum perjanjian/kontrak semakin pesat, sehingga menyebabkan timbulnya istilah-istilah baru seperti “perjanjian/kontrak baku (standar)” yang kebanyakan digunakan dalam dunia bisnis dengan tujuan mempraktiskan sebuah perjanjian/kontrak dengan cara menyiapkan terlebih dahulu suatu format perjanjian/kontrak yang di dalamnya (isinya) telah terdapat syarat-syarat yang telah distandarkan untuk ditandatangani para pihak yang melakukan perjanjian/kontrak.

Dalam pustaka ilmu hukum, terdapat beberapa istilah yang dipakai untuk perjanjian/kontrak baku (standar). Dalam Bahasa Inggris, perjanjian baku dikenal dengan istilah standartdized agreement, standardized contrct, pad contract, standart contract dan contract of adhesion. Bahasa Belanda istilah perjanjian baku dikenal sebagai standaardregeling dan algamene voorwaarden. Sedangkan di Jerman menggunakan istilah “algemeine geschafts bedingun”, “standaardvertrag” dan “standaardkonditionen”. Sedangkan dalam Bahasa Jepang memakai istilah Yakkan, Futsu keiyaku jokan dan gyomu yakkan.

Beberapa ahli hukum mencoba mendefinisikan perjanjian/kontrak baku (standar) antara lain :

  1. Marian Darus Badrulzaman menjelaskan  perjanjian/kontrak baku adalah perjanjian yang didalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir;
  • Sutan Remy Sjahdeini menjelaskan perjanjian/kontrak baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan;
  • Abdul Kadir Muhammad mengartikan perjanjian/kontrak baku sebagai perjanjian yang menjadi tolak ukur yang dipakai sebagai pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha;
  • Black’s Law Dictionary mengartikan perjanjian /kontrak baku (adhesion contract) adalah format kontrak baku yang berprinsip take it or leave it yang ditawarkan kepada konsumen di bidang barang dan jasa tidak memberikan kesempatan pada konsumen untuk bernegosiasi. Dalam situasi seperti ini konsumen dipaksa untuk menyetujui bentuk kontrak tersebut. Ciri khas kontrak baku adalah pihak yang lemah tidak memiliki posisi tawar”.

Selain pendapat diatas, pengertian perjanjian/kontrak baku (standar) dapat juga dilihat  dalam Pasal 1 angka 10  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memakai istilah “klausula baku”. Adapun pengertian “klausula baku” tersebut adalah “Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”

Adapun ciri-ciri dari perjajian/kontrak baku adalah sebagai berikut :

  1. Proses pembuatannya secara sepihak oleh pihak yang mempunyai kedudukan atau posisi tawar-menawar yang lebih kuat dari pada pihak lainnya;
  • Pihak yang berkedudukan atau posisi tawar-menawarnya lebih lemah, tidak dilibatkan sama sekali dalam menentukan substansi kontrak;
  • Pihak yang kedudukan atau posisi tawar-menawarnya lebih lemah, menyepakati atau menyetujui substansi kontrak secara terpaksa, karena didorong oleh kebutuhan;
  • Kontrak dibuat dalam bentuk tertulis, formatnya tertentu dan massal (jumlahnya banyak).

Selain itu, perjanjian/kontrak baku (standar) dapat menjadi beberapa bentuk, yaitu :

  1. Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya dalam perjanjian itu, (pihak yang kuat adalah kreditur). Perjanjian ini disebut perjanjian adhesi;
  • Perjanjian baku timbal balik adalah yang isinya ditentukan oleh kedua belah pihak, pihak-pihaknya terdiri pihak majikan (kreditur) dan pihak lainnya buruh (debitur);
  • Perjanjian baku ditetapkan pemerintah yaitu perjanjian baku yang isinya ditentukan pemerintah terhadap perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya perjanjian-perjanjian yang mempunyai obyek hak-hak atas tanah;
  • Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya dalam perjanjian itu, (pihak yang kuat adalah kreditur).

Banyak yang berpandangan bahwa salah satu kekurangan dari perjanjian/kontrak baku ini adalah masalah ketidakadilan apabila klausa (isi/subtansi) dalam perjanjian/kontrak baku tersebut  tidak seimbang serta lebih menguntungkan satu pihak yang membuat kedudukan atau posisi tawar-menawarnya lebih kuat saja dan merugikan pihak lainnya yang kedudukan atau posisi tawar-menawarnya lebih lemah. Oleh karena itu perjanjian/kontrak baku ini disebut sangat berat sebelah untuk pihak yang memiliki posisi tawar yang kuat.

Ada beberapa faktor yang membuat perjanjian/kontrak baku tersebut menjadi sangat berat sebelah, yaitu :

  1. Kurang adanya atau bahkan tidak adanya kesempatan bagi salah satu pihak untuk melakukan tawar-menawar, sehingga pihak yang kepadanya disodorkan perjanjian tidak banyak kesempatan untuk mengetahui isi perjanjian tersebut, apalagi terdapat perjanjian yang ditulis dengan huruf-huruf yang sangat kecil;
  • Karena penyusunan perjanjian yang sepihak, maka pihak penyedia dokumen biasanya memiliki cukup banyak waktu untuk memikirkan mengenai klausulaklausula dalam dokumen tersebut, bahkan mungkin saja sudah berkonsultasi dengan para ahli atau dokumen tersebut justru dibuat oleh para ahli. Sedangkan pihak yang kepadanya disodorkan dokumen tidak banyak kesempatan dan sering kali tidak familiar dengan klausula-klausula tersebut;
  • Pihak yang kepadanya disodorkan perjanjian baku menempati kedudukan yang sangat tertekan, sehingga hanya dapat bersikap “take it or leave it”.

Dalam praktek klausula (isi/subtansi) yang menyebabkan berat sebelah dalam membuat perjanjian/ baku tersebut biasanya memiliki wujud sebagai berikut :

  1. Dicetak dengan huruf kecil;
  • Bahasa yang tidak jelas artinya;
  • Tulisan yang kurang jelas dan susah dibaca;
  • Kalimat yang kompleks;
  • Bahkan, ada perjanjian baku yang tidak berwujud seperti kontrak (kontrak tersamar), seperti tiket parkir, karcis bioskop, tanda penerimaan pembuatan foto, dan lain-lain;
  • Jika kalimat ditempatkan pada tempat-tempat yang kemungkinan besar tidak dibacakan oleh salah satu pihak. Misalnya, jika klausul eksemsi ditulis di dalam kotak barang yang dibeli.

Saat ini, apabila mengacu pada Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999, maka terdapat pasal (norma hukum) yang melarang untuk menggunakan “klausula baku” dalam membuat dokumen dan/atau perjanjian/kontrak yang disebutkan sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
    1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
    1. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
    1. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
    1. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
    1. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli ileh konsumen;
    1. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjdi obyek jual beli jasa;
    1. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
    1. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  2. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
  3. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
  4. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Apabila terdapat pencantuman “klausa baku” di dalam perjanjian/kontrak, maka berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999  dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) Milyar yang disebutkan sebagai berikut :

“Pasal 62 (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”

Selain upaya hukum secara pidana, para pihak yang keberatan terhadap klausula baku tersebut dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk membatalkannya atau mengajukan keberatan serta mempersengketakannya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang pada dasarnya merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prev Post