Komnas HAM: Negara Tak Memiliki Road Map Penyelesaian Kekerasan Agama

November 6, 2017Admin

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terus menuntut pemerintah agar Pengungsi kekerasan Agama di Indonesia seperti warga Islam Syiah di Sampang Madura yang saat ini berada di rumah susun Sidoarjo kembali ke kampung halamannya atau permintaan relokasi bagi warga Ahmadiyah di Lombok masih nihil.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam Workshop Perumusan Baseline Penelitian atas Pemulihan Hak-Hak Kelompok Minoritas Agama di NTB, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat, yang diselenggarakan oleh Human Right Working Group (HRWG) dengan Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM pada pertengahan Oktober 2017 lalu.

Ada hal penting yang dipaparkan Komnas HAM terkait persoalan kekerasan keagaamaan; secara umum sampai saat ini belum ada titik terang mengenai pemulihan hak-hak minoritas Agama maupun secara teknis pemulangan pengungsi ke kampung halaman bagi Warga Islam Syiah Sampang Madura dan relokasi Warga Ahmadiyah Lombok. Karena itu, Komnas HAM menyatakan Negara telah gagal dalam menyelenggarakan KBB.

Menurut Komnas HAM, berlarutnya persoalan KBB tanpa kejelasan itu salah satunya disebabkan pemerintah kekurangan pengetahuan menyelesaikan konflik sosial sehingga secara teknis tidak memiliki Road Map atas penyelesaian kekerasan agama.

Bahkan dari pantauan Komnas HAM, yang patut disesali, Negara seperti tidak memiliki niat untuk menyelesaikan konflik atau paling tidak memanusiakan. Komnas HAM menemukan fakta bahwa ada upaya untuk merubah keyakinan beragama dengan dalih “pembinaan”.

Padahal, menurut Komnas HAM, bahan-bahan yang dibutuhkan bagi pemerintah untuk membuat aturan atau resolusi konflik telah banyak. Pantauan Komnas HAM, Negara ini tidak pernah sepi konflik sosial.

Namun, penyelesaian yang sering dilakukan oleh pemerintah lebih sering mengulur waktu (buying time) seolah segala sesuatu bisa selesai dengan waktu. Menurut catatan Komnas HAM negara tidak pernah turun menyelesaikan konflik sosial secara sistematis. Komnas HAM telah member peringatan, sewaktu-waktu konflik yang hanya dibiarkan oleh waktu akan meletus lagi.

Sebagai mitra Pemerintah, Komnas HAM terus meminta agar Pemerintah bisa menelurkan aturan berupa Undang-undang yang secara khusus mengatur penanganan konflik sosial. Komnas HAM mencontohkan Undang-undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur sangat detil serta melibatkan semua pihak dalam penanganan bencana. ()

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prev Post Next Post