
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Swastanisasi Air Jakarta Dimenangkan MA
Setelah belasan tahun (Sejak Jaman Soeharto) air bersih Jakarta dilimpahkan dan dikuasai swasta (perusahaan luar negeri pula), menimbulkan kerugian luar biasa bagi masyarakat dan negara. Sekarang Air bersih tersebut, tidak boleh dikomersialisasi, harus dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat.
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Swastanisasi Air Jakarta sejak 2013 (LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Walhi Jakarta, Kruha, FPPI, KAU, Kiara, JRMK, ICW, dan Tokoh-tokoh Masyarakat lainnya) kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung RI
Kasus menarik, dimana Perjanjian Kerja Sama Swasta dengan Negara dapat digugat oleh kita sebagai warga negara, mengembalikan air sebagai milik publik bukan privat, dan putusan progressive pula mencantumkan prinsip hak asasi manusia terutama Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
ini yang disebut dengan Justiciabilitas Ekosob dalam HAM
silahkan download putusannya di sini