Eksaminasi Putusan Tajul Muluk Sampang

August 24, 2017Admin

POSISI KASUS DAN DAKWAAN JPU

Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara No.Reg.Perkara: PDM-34/vSAMPG/04/2012 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang, jaksa penuntut umum menghadirkan individu dengan identitas, beberapa diantaranya sebagai berikut,

  • Nama                          : Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha
  • Tempat lahir            : Sampang
  • Umur                          : 39 tahun/22 Oktober 1973
  • Warga negara         : Indonesia
  • Agama                        : Islam

Jaksa penuntut umum mendakwa individu tersebut, dengan ringkasan sebagai berikut,

Dakwaan Kesatu

Terdakwa Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha—selanjutnya ditulis terdakwa—pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara tahun 2003 sampai dengan 29 Desember 2011, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2011, bertempat di desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dan di desa Kampung Gedding Laok Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang atau pada tempat di mana Pengadilan Negeri

Sampang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dengan cara menyampaikan ajarannya dengan vulgar, menggunakan bahasa yang keras dan menantang kelompok lain di luar kelompok terdakwa, yang ajarannya tersebut berupa hal-hal sebagai berikut :

Untuk mendapatkan file lengkapnya mengenai Eksaminasi Putusan Tajul Muluk Sampang silahkan klik di sini

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prev Post Next Post