Apa itu Crowd Funding?
YLBHU terutama mengandalkan konsep donasi dari publik, dari komunitas yang biasa dikenal dengan Crowd Funding. Pendanaan program organisasi yang dihidupi oleh publik; orang-orang sipil biasa karena kepentingan isu; kesamaan visi-misi atau bahkan karena kepercayaan belaka. Mereka berkomitmen membiayai jenis program yang mereka senangi untuk jangka waktu tertentu dengan model pembayaran fleksibel sesuai kemampuan.
Konsep ini adalah sebuah alternatif gerakan sipil menghindari ketergantungan terhadap donor dan pemilik modal untuk menjaga independensi dan militansi yang bisa menggerakkan perubahan secara cepat dan membagi pengetahuan secara kolektif dengan prinsip berbagi (shared knowledge).
Berpartisipasilah memberi donasi untuk menjalankan program YLBHU ke Rekening Bank Mandiri Jakarta Kalibata No Rek: 124-00-065-8953-6 atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Universalia