AMNESTY INTERNATIONAL PERNYATAAN PUBLIK

March 17, 2014Admin
Indonesia: Implementasikan rekomendasi-rekomendasi dari Pelapor Khusus PBB tentang perumahan yang layak seputar pengusiran paksa kelompok minoritas agama

http://lbhuniversalia.org/images/stories/amnesti%20internasional.jpgAmnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi Pelapor Khusus PBB tentang Perumahan yang Layak untuk memastikan bahwa kelompok minoritas agama yang telah diusir secara paksa dapat kembali secara aman ke rumah-rumah mereka dan menjamin bahwa pihak-pihak yang berwenang mengambil langkah-langkah untuk melindungi para kelompok minoritas agama dari pengusiran paksa dan kekerasan.

Dalam sebuah laporan yang dipresentasikan kepada Dewan HAM PBB pada 10 Maret 2014, Pelapor Khusus PBB tentang Perumahan yang Layak menyoroti kekhawatirannya akan “relokasi paksa terhadap kelompok minoritas agama, khususnya komunitas Syiah dan Ahmadiyah, yang dipicu oleh sekelompok massa dan didasari oleh kebencian agama”. Pelapor Khusus PBB itu menemukan selama kunjungannya di Juni 2013 bahwa “rumah, sekolah, dan tempat ibadat telah dibakar dalam berbagai serangan, menyebabkan ratusan keluarga di berbagai komunitas berbeda terusir dari rumah mereka ke tempat tinggal dan penampungan sementara tanpa mendapat akses kepada fasilitas-fasilitas dasar, pelayanan, dan keamanan.

Pelapor Khusus tersebut menyoroti dua kasus khusus dalam laporannya yang Amnesty International telah mengangkat secara berulang-ulang masalah ini kepada pemerintah Indonesia. Dalam kedua kasus tersebut, pihak berwenang memiliki kehendak politik yang minim untuk mencari solusi komprehensif kepada komunitas yang terkena dampak atau membawa semua pelaku yang terlibat ke muka hukum.

Di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sekitar 130 orang, termasuk perempuan dan anak-anak dari komunitas Ahmadiyah tinggal di tempat penampungan sementara di Mataram selama lebih dari delapan tahun. Pada 4 Februari 2006 mereka terpaksa lari dari rumah mereka di Ketapang, Lombok Barat setelah sekelompok massa menghancurkan rumah-rumah mereka, menyerang komunitas tersebut karena keyakinan agama mereka. Tidak ada satu pun yang terlibat dalam serangan itu dibawa ke muka hukum.

Keluarga-keluarga yang terusir paksa masih tidak bisa kembali ke rumah-rumah mereka dan membangun kembali kehidupan mereka. Puluhan orang dewasa di tempat penampungan tidak memiliki kartu identitas dan menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkannya dari aparat pemerintahan lokal karena kepercayaan mereka. Sebuah investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di bulan Juli 2013 menemukan bahwa kondisi kehidupan mereka tidak memadai dan pihak berwenang secara sistematis mengabaikan mereka.

Yang lebih baru, pada 26 Augustus 2012, paling tidak 168 pengikut Syiah dari Sampang, Jawa Timur diusir secara paksa setelah sekelompok massa anti-Syiah menyerang kampung mereka. Sejak saat itu, pihak berwenang setempat menghalang-halangi komunitas ini untuk kembali ke kampungnya. Pertama mereka dipindahkan ke tempat penampungan sementara dengan fasilitas minim di sebuah gedung olahraga di Sampang, di mana mereka tinggal selama sepuluh bulan. Komunitas itu menghadapi intimidasi dan gangguan dari aparat pemerintahan setempat untuk mengubah keyakinan mereka ke Islam Suni jika mereka mau pulang kembali ke rumah-rumah mereka. Pada 21 Juni 2013, pihak berwenang kabupaten Sampang memindahkan secara paksa komunitas ini ke fasilitas perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebagai Negara Pihak, Indonesia mempunyai kewajiban di bawah pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) untuk melindungi dan memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi semua warganya, termasuk mencegah pengusiran paksa dari pihak ketiga dan menyediakan para korban sebuah pemulihan yang efektif. Pihak berwenang Indonesia harus juga menjamin pemulangan kembali komunitas minoritas agama yang terusir tersebut secara aman, sukarela, dan bermartabat ke rumah-rumah mereka atau ke pemukiman permanen dan perumahan alternatif yang memadai di tempat lain sesuai dengan kemauan mereka.

Serangan terhadap kelompok minoritas agama, khususnya Ahmadiyah, telah diperhebat oleh undang-undang dan peraturan yang diskriminatif di tingkat nasional dan local, banyak yang dibuat selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB No. 3/2008), dikeluarkan pada 2008 melarang kelompok Ahmadiyah mempromosikan aktivitas-aktivitas mereka dan menyebarkan ajaran agama mereka.

Amnesty International mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam masa bulan-bulan terakhir jabatannya, untuk mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi Pelapor Khusus PBB tentang Perumahan yang Layak dan untuk mengembangkan strategi yang konkrit untuk memastikan bahwa semua kelompok minoritas agama dilindungi dan diperbolehkan untuk menjalankan kepercayaan mereka bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan. Ini harus mencakup evaluasi dan pencabutan semua undang-undang dan peraturan yang mendiskriminasikan atau membatasi aktivitas-aktivitas kelompok minoritas agama, dan berupaya untuk membawa mereka yang terlibat dalam intimidasi, gangguan, dan serangan terhadap kelompok minoritas tersebut ke muka hukum.  Dengan melakukannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menegaskan komitmennya terhadap toleransi beragama dan menyediakan landasan bagi pemerintahan yang baru untuk lebih baik dalam melindungi kelompok minoritas agama di Indonesia.  

Laporan kunjungan ke Indonesia dari Pelapor Khusus PBB tentang Perumahan yang Layak dapat diakses lewat tautan di bawah ini: http://www.ohchr.org/EN/HRBodies/HRC/RegularSessions/Session25/Documents/A-HRC-25-54-Add1_en.doc

Siaran intervensi pernyataan oral dari Amnesty International kepada Dewan HAM PBB dapat diakses lewat tautan di bawah ini:
http://webtv.un.org/search/hcsg-thematic-reports-and-general-debate-contd-29th-meeting-25th-regular-session-of-human-rights-council/3339582064001?term=Amnesty%20International#


Josef Roy Benedict
Campaigner – Indonesia & Timor-Leste
Amnesty International Secretariat

1 Easton Street
London WC1X 0DW, UK
Email: jbenedic@amnesty.org

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prev Post Next Post