Perjanjian/kontrak mengenal “asas kebebasan berkontrak” dan “asas kedudukan pihak yang seimbang”. Asas ini penting, mengingat tujuan dari dibuatnya perjanjian/kontrak adalah tercapainya suatu keadilan bagi para pihak yang telah membuat kesepakatan. Dalam perkembangannya pengaturan mengenai hukum perjanjian/kontrak semakin pesat, sehingga menyebabkan timbulnya istilah-istilah baru seperti “perjanjian/kontrak baku (standar)” yang kebanyakan digunakan dalam dunia bisnis dengan tujuan mempraktiskan sebuah perjanjian/kontrak dengan…
-
Perbedaan Delik Aduan(Klacht Delict) dan Delik Biasa(Gewone Delicten) Dalam Perkara Hukum Pidana
Banyak subyek hukum pidana, kita sering mendengar apa itu delik?dan delik sendiri biasa kita kenal dan dengar ada 2 yaitu Delik Aduan (Klacht Delict) dan delik biasa (Gewone Delicten). Lalu bagaimana cara kita bisa membedakan 2 delik tersebut yang notabene mempunyai pengertian yang hampir sama. Berikut ulasan bagaimana cara membedakan delik aduan dan delik biasa.…
-
Polemik Izin Lingkungan PLTU 2 Cirebon
Seperti yang diketahui, rencana pembangunan PLTU 2 Cirebon digugat dan dilayangkan oleh masyarakat yang terkena dampak langsung dari beroprasinya PLTU unit I di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Didampingi Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim Warga terdampak resah dengan rencana pembangunan PLTU unit II dikarenakan dengan adanya PLTU I saja telah membuat…