PIJAR KEADILAN BAGI KORBAN PENGGUSURAN PAKSA DI BUKIT DURI

October 25, 2017Admin

Siaran Pers

Selama 17 bulan 15 hari warga Bukit Duri berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya pada hari ini, 25 Oktober 2017 Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak Mas’ud, SH. MH, memutuskan perkara gugatan “class action” warga tergusur korban normalisasi Kali Ciliwung. Putusan “class action” ini membuka pintu
keadilan yang selama ini sulit dibuka bagi warga miskin kota yang tergusur oleh napsu kekuasaan para penyelenggara kepentingan publik di wilayah DKI Jakarta.

Gugatan “class action” warga Bukit Duri merupakan perkara warisan Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017. Kebijakan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang melawan tanggungjawab hukumnya untuk melaksanakan pembebasan tanah milik warga
Bukit Duri sesuai dengan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kewajibannya untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh warga Jakarta tanpa melihat status ekonomi dan sosial warga tidak dilakukannya. Gubernur saat itu
memimpin orkestra opini publik melalui media masa untuk menstigma warga Bukit Duri
sebagai penghuni liar, perampas tanah negara, dan pelaku reklamasi sungai Ciliwung.

Segala bentuk stigma yang dilakukan oleh jajaran Pemda DKI Jakarta bertujuan untuk
menghapuskan tanggungjawab hukum tersebut di atas.

Tanggungjawab utama Pemda
Jakarta diabaikan. Tanggungjawab utama itu berupa pengakuan tanah-tanah di wilayah Bukit Duri merupakan tanah warga yang dimiliki secara turun-temurun dan memberikan ganti rugi atas tanah dan bangunan milik warga Bukit Duri.

Majelis Hakim dalam membuat putusan telah mempertimbangkan bukti-bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang diajukan oleh warga Bukit Duri sebagai
Penggugat dan Pemprov DKI Jakarta serta BBWSCC.

Setelah melihat fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan di Pengadilan Majelis Hakim berkesimpulan:

(1) Pemprov Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum selama pelaksanaan
proyek normalisasi Kali Ciliwung. Proyek ini sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 5 Oktober 2015. Fakta ini dapat dilihat dari peraturan pembentukan program normalisasi. Pemprov DKI Jakarta saat itu mengajukan sebagai bukti berupa peraturan program normalisasi yang telah daluarsa. Sejak program ini habis masa berlakunya, UU Administrasi Pemerintahan melarang Pemprov untuk melaksanakan pembebasan lahan, menggusur warga Bukit Duri, dan menggunakan tanah warga Bukit Duri serta menghancurkan rumah-rumah warga Bukit Duri untuk pelaksanaan program normalisasi Kali Ciliwung. Pembuktian bahwa proyek normalisasi Kali Ciliwung yang telah daluarsa tidak terbantahkan lagi. Sehingga tindakan illegal yang berlawanan dengan kewajiban hukum Pemprov DKI Jakarta terbukti dengan sempurna dan tidak terbantahkan.

(2) Program Normalisasi Kali Ciliwung merupakan program pembangunan untuk
kepentingan umum. Sehingga pelaksanaan pembebasan lahannya harus berdasarkan pada UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Penolakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk melakukan pembebasan lahan milik warga Bukit Duri dengan mekanisme UU Pengadaan Tanah dan memberikan penggantian
atas tanah yang telah digunakan dan bangunan rumah yang dihancurkan, merupakan
tindakan illegal. Karena Pergub DKI Jakarta No 163/2012 yang ditandatangani oleh Fauzi Bowo, dan Kepgub DKI Jakarta No. 2181/2014 yang ditandatangani oleh
Basuki menyatakan bahwa program normalisasi Kali Ciliwung merupakan program
pembangunan untuk kepentingan umum dan habis masa berlakunya sampai tanggal 5 Oktober 2015.

(3) Fakta bahwa telah terjadi penggusuran paksa yang melawan hukum dilakukan oleh
Pemprov Jakarta dan BBWSCC berdampak pada kerugian warga. Fakta penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta dan BBWSCC telah melanggar Hak Asasi Warga Bukit Duri.

Tindakan pelanggaran hak asasi warga Bukit Duri merupakan tindakan melawan kewajiban hukum Pemprov Jakarta dan BBWSCC yang seharusnya menurut UUD pemerintah diwajibkan untuk melindungi dan menjamin warga negaranya.

(4) Tanah-tanah di wilayah Bukit Duri yang digunakan untuk program Normalisasi merupakan tanah-tanah yang dimiliki warga Bukit Duri secara turun temurun. Pengakuan akan tanah milik warga telah dinyatakan dalam dokumen Amdal Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung.

Putusan Majelis Hakim telah tepat dalam menimbang 4 prinsip utama dalam gugatan “class action” warga Bukit Duri. Pelanggaran Pemprov Jakarta dan BBWSCC terhadap 4 prinsip utama ini diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum terhadap UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan UU HAM.

Akibat dari perbuatan Pemprov DKI Jakarta dan BBWSCC yang melanggar hukum-hukum tersebut di atas telah menyebabkan kerugian yang dialami oleh warga Bukit Duri.

Kerugian materiel itu
berupa:
(1) Kehilangan pekerjaan;
(2) Kehilangan tanah;
(3) Kehilangan rumah dan harta benda lainnya; dan
(4) Kehilangan entitas kampung.
Serta kerugian imateriel lainnya.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Para Tergugat melanggar UU Pengadaan Tanah karena tidak melakukan musyawarah untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dan berkeadilan dalam peristiwa penggusuran paksa.

Majelis Hakim telah mempertimbangkan prinsip dasar dalam hukum perdata bahwa “setiap orang yang karena perbuatannya yang melawan kewajiban hukumnya diwajibkan oleh hukum untuk membayar kerugian kepada orang yang telah dirugikannya itu.”

Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta dan BBWSCC telah berbuat melawan hukum
dan akibat dari perbuatannya itu telah merugikan warga Bukit Duri. Maka Pemprov DKI
Jakarta dan BBWSCC diwajibkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membayar
seluruh kerugian yang diderita oleh warga Bukit Duri.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum dan memerintahkan membayar kerugian yang diderita oleh Para
Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada setiap anggota
kelompok dan wakil kelompok.

Putusan Majelis Hakim telah memenuhi prinsip keadilan dan sesuai dengan hukum
perdata, hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan hukum hak asasi manusia. Warga Bukit Duri telah taat pada hukum dan setia mengikuti proses pengadilan baik di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri.

Warga Bukit Duri mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dalam perkara dan menghimbau agar Pemprov DKI Jakarta yang baru dapat melindungi, memenuhi hak-hak warga tergusur, Bukit Duri, dan melaksanakan isi putusan ini.

Jakarta 25 Oktober 2017

Kuasa Hukum Warga Bukit Duri,
Vera W. S. Soemarwi, SH., LLM
Kristian Feran, SH
Waskito Adiribowo, SH
Handika Febrian, SH
Rizky Fatahillah, SH
Abraham Dustin, SH
Muhammad Haikal, SH

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prev Post Next Post