Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pemidanaan di Indonesia

April 15, 2017Admin

Di berbagai negara pemikiran hukum pidana telah banyak berkembang. Dalam perkembangannya, pemikiran hukum yang konservatif atau tidaknya diserahkan seutuhnya kepada sebuah negara. Negara yang menganut otokrasi cendrung menolak sebuah perubahan. Pada negara tersebut cenderung lebih memilih pemikiran konservatif. Karena hukum hanya dianggap sebagai alat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sedangkan negara yang demokrasi cendrung lebih menerima bentuk-bentuk pemikiran baru.

Di indonesia, perkembangan hukum pidana masih dalam tataran langit yang belum kedalam implementasi. Terlihat hukum Indonesia masih di bawah bayang-bayang klonialisme. Terutama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih teridepedensi dengan sisitem hukum Belanda yang membentuk hukum Indonesia.

Walaupun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah lama dibahas, belum kunjung selesai hingga sekarang. Dalam pembahasannya berbagai pemikiran hukum banyak dimasukkan. Terlihat dalam pemidanaan telah dipengaruhi oleh pemikiran restorative justice system yang memasukkan pidana kerja sosial dalam RKUHP.

Pembaruan hukum pidana terkhusus dalam pemidaan dalam bentuk kerja sosial tentu bukan ide disiang bolong. Jika Dilihat dari pemidanaan yang dipakai sekarang nyatanya tidak ampuh untuk memberikan nestapa. Masih banyak resedivis yang melakukan tindak pidana baru. Sedangkan dari faktor kapasitas lembaga Permasyarakatan (LAPAS) mengalami over capacity setiap tahunnya menurut Menpolhukam. LAPAS juga dinilai sebagai tempat belajarnya bagi penjahat yang mau meningkatkan kualitasnya.

Masuknya pidana kerja sosial yang terdapat pada Pasal 88 RKUHP memberikan warna baru dalam pemidanaan di Indonesia. Pidana kerja sosial adalah bentuk dari sebuah kritik atas pidana penjara jangka pendek yang tidak efektif. Dalam kongres PBB ke-2 mengenai (The prevention of crime and the treatment offenders) pada tahun 1960 merekomendasikan agar pengurangan secara berangsur pidana penjara jangka pendek dengan meningkatkan bentuk-bentuk pengganti pidana alternatif (pidana kerja sosial).

Sedangkan Barda Nawawi mengkritik juga pidana penjara dari sudut strafmaat. Di mana kritikannya melihat dari lamanya pidana penjara, untuk membatasi dan mengurangi pidana jangka pendek.

Penerapan pidana kerja sosial jika nantinya RKUHP dan Undang-Undang lain jika memasukkannya jangan sampai memukul rata. Karena pidana kerja sosial hanya sebagai bentuk alternatif pidana jangka pendek dalam hal perampasan kemerdekaan. Dalam pidana kerja sosial nantinya Legislator (pembuat peraturan) harus memasukkan juga unsur Hak Asasi Manusianya. Karena negara Indonesia sangat menghormati Hak Asasi Manusia seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.

Sebagai perbandingan pidana kerja sosial mungkin kita bisa merujuk kepada negara Denmark di mana pidana kerja sosial juga di jadikan sebagai alternatif dari pidana penjara jangka pendek.

Dalam pelaksanaannya pidana kerja sosial seorang terpidana dimintai laporan mengenai kesehatan, sejarah pekerjaan, dan sejarah pendidikan oleh badan yang mengawasi pidana bersyarat. Laporan ini berguna  untuk menilai kelayakan. Dari sisi tersebut terlihat negara Denmark sangat memperhatikan dari sisi kemanusian dari terpidana.

Dari efek pemidanaan, kerja sosial tentu akan lebih memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Efek jeranya dalam pidana kerja sosial yakninya menimbulkan sebuah perasaan malu bagi pelaku tindak pidana. Serta menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana. Di sisi lainnya, dengan keadaan di atas maka secara bertahap akan muncul sebuah budaya malu seperti yang ada di negara Jepang.

Jika diterapkan sebuah pidana kerja sosial tentu akan membuat hakim dalam memutus perkara bisa berdasarkan hati nurani dan rasionalitasnya. Selain ada varian baru, tentu hakim akan menilai mana yang layak dijatuhkan kepada seorang pelaku tindak pidana. Seperti contoh pelaku tindak pidana yang kaya tidak mungkin akan jera hanya dipenjarakan atau didenda. Akan tetapi si pelaku tindak pidana akan lebih jera seandainya melakukan kerja sosial dengan waktu yang ditetapkan.

Pada akhirnya negara Indonesia yang sedang mengelami keterpurukan hukum akan bisa bangkit kembali. Karena dari segi efektifitas, pidana kerja sosial akan menampakkan hasil. Jika seandainya setiap stakeholder ikut bersungguh-sungguh untuk merubah wajah hukum Indonesia.

Tidak mungkin seandainya hanya dilakukan oleh beberapa penegak hukum saja. Tentu memerlukan human capital dan social kapital dari keseluruhan penegak hukum dan pengawasan dari masyarakat. Dari bentuk ini jugalah akan tibanya sebuah budaya hukum yang mengandalkan nurani dan rasionalitas.

 

Sumber : http://www.qureta.com/post/pidana-kerja-sosial-sebagai-alternatif-pemidanaan-di-indonesia

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prev Post Next Post