Industri Sawit Vs Konservasi Lingkungan: Adakah Jalan Tengahnya?

April 25, 2017Admin

Dalam banyak diskusi dan debat mengenai eksistensi industri sawit di Indonesia seringkali meninggalkan kesan perlawanan yang muncul dari suara-suara kritis menuntut agar pembukaan hutan untuk industri sawit segera dihentikan atau moratorium. Isu deforestasi dan kerusakan lingkungan selalu mengemuka dalam perdebatan ini sebagai alasan yang paling prinsipil yang terus dilontarkan oleh kelompok-kelompok yang kontra. Sementara bagi kelompok yang pro, pembangunan ekonomi nasional selalu disodorkan sebagai dalih mengapa industri ini harus tetap dipertahankan.

Dari sini, kita seolah-olah bisa melihat bahwa ada dua kepentingan besar yang sedang dihadap-hadapkan; kepentingan konservasi hutan dan kepentingan pembangunan ekonomi negara. Dua kepentingan ini selalu dibenturkan dengan keras seakan-akan keduanya tidak sejalan. Padahal, antara konservasi lingkungan dan pembangunan ekonomi negara sangat mungkin dijalankan dalam satu kebijakan terpadu melalui konsep green development; sebuah konsep pembangunan yang menekankan pada kebijakan politik deliberatif, adopsi teknologi ramah lingkungan, mekanisme pembangunan berkelanjutan, dan partisipasi masyarakat secara menyeluruh.

Hanya saja, kuatnya hegemoni neo-liberalism yang menempatkan pasar sebagai panglima ekonomi, cenderung membuat gagasan green development ini terlihat klise atau seperti tidak masuk akal; bagaimana mungkin membangun negara tanpa merusak lingkungan? Inilah hegemoni yang terus-menerus di angkat ke permukaan sehingga berhasil membentuk kesadaran palsu bahwa kedua hal itu memang saling kontradiktif.

Neo-liberalism yang tanpa disadari telah berubah menjadi standar berpikir negara akhirnya mampu mempengaruhi pemerintah dalam mengkontruksi arah dan kebijakan pembangunan ekonomi sehingga ada kesan bahwa negara sedang berusaha menutup ruang kosong bagi implementasi solusi dari konsep green development untuk mengambil peran dalam pembangunan ekonomi kita. Inilah alasan ideologis mengapa tuntutan moratorium pembukaan kawasan hutan untuk industri sawit terus diabaikan selama bertahun-tahun karena terganjal oleh kepentingan neo-liberalism yang menghendaki komersialisasi atas seluruh sumber daya berdasarkan selera aktif pasar, yang batasannya hanya terletak pada kepuasan pasar itu sendiri.

Sebenarnya ada banyak solusi yang bisa diadopsi negara sebagai strategi khusus agar industri sawit ini tetap berjalan tanpa harus merusak lingkungan. Salah satunya adalah solusi yang ditawarkan oleh World Research Institute dalam bentuk Project Potico; sebuah rekomendasi ilmiah yang menyarankan agar lokasi atau kawasan penanaman pohon sawit dalam skala besar oleh korporasi dipindahkan ke lahan yang terdegradasi (shift to degraded land) atau lahan bekas HPH yang sudah lama ditinggalkan sehingga tidak perlu lagi membuka kawasan hutan baru. Dengan begitu, korporasi sawit tidak perlu lagi mengkonversi kawasan hutan menjadi kebun sawit yang kenyataanya justru mempercepat penggundulan tutupan hutan.

Sayangnya, banyak korporasi tidak menyukai ide ini karena akan menghilangkan keuntungan mereka dari penjualan pohon-pohon yang ditebang; sebab selama ini korporasi sawit mendapatkan keuntungan pertama dari tebang habis pohon dalam pembukaan kawasan hutan sebelum pabriknya sendiri benar-benar berdiri.

Industri Sawit Hari Ini

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kehadiran industri sawit yang bergerak sangat ekspansif di Indonesia benar-benar membawa dampak negatif yang sangat serius bagi lingkungan. Anehnya, masih ada saja segelintir pihak yang mengaku ahli lingkungan tetapi gemar mengatakan bahwa industri sawit bukanlah penyebab deforestasi.

Padahal, untuk di Indonesia sendiri, banyak data yang jelas-jelas menunjukkan bahwa kebakaran hutan (terutama yang terjadi di tahun 2015, terparah dalam sejarah dunia), kerusakan kawasan hutan, dan berkurangnya populasi pohon dalam skala besar, sebagian besarnya bermula di wilayah konsesi industri sawit; dimana hak konsesinya merupakan hasil dari kebijakan pelepasan kawasan hutan di era pemerintahan sebelumnya. Dalam data KLHK yang dipaparkan salah seorang penasihat KLHK, Imam Prasodjo, menyebutkan bahwa sepanjang periode 2004-2016 ada sekitar 2.364.539 hektar lahan yang dilepaskan untuk industri; yang paling banyak terjadi pada rentang waktu 2010-2014 yang mencapai 1.637.940 hektar.

Saya benar-benar tidak paham bagaimana mungkin industri sawit dinyatakan bukan sebagai penyebab deforestasi, padahal yang mengokupasi lahan-lahan konsesi terbesar di pulau Kalimantan dan Sumatra adalah industri-industri besar seperti industri sawit ini. Meskipun total deforestasi global yang berasal dari industri sawit hanya 6 juta Ha atau menyumbang sekitar 2.5% dari total keseluruhannya, tetapi jangan lupa bahwa untuk Indonesia sendiri, hampir 90% lahan untuk industri tanaman sawit, khususnya di pulau Kalimantan, berasal dari pembukaan kawasan hutan baru (Carlson, et al., 2012).

Sepanjang tahun 2000-2010 saja, kita kehilangan sekitar 498 ribu Ha kawasan hutan per tahun; angka yang menempatkan Indonesia menjadi negara dengan deforestation rates tertinggi kedua di dunia (FAO States of the forest, 2011). Sementara bersadarkan rilis jurnal Nature Climate Change pada tahun 2012, penggundulan hutan di Indonesia mencapai 840.000 Ha; angka yang mengalahkan deforestasi Brazil (bbc.co.uk).

Jika bukan dari industri ekspansif, lantas dari mana lagi penggundulan hutan itu terjadi? apakah berasal dari petani hutan yang hanya “bersenjatakan” parang dan kampak? Sama sekali tidak. Deforestasi atau penggundulan hutan itu berasal dari buldoser-buldoser industri ekspansif. Namun seperti biasa, fenomena penggundulan hutan ini terus disangkal dengan berbagai laporan ilmiah yang suka bermain di wilayah definisi; tentang bagaimana definsi yang tepat terhadap deforestasi dan apa saja batasan-batasannya.

Dengan mempersempit definisi deforestasi, maka ada ruang kosong untuk berkilah dari tuduhan merusak hutan. Entah bagaimanapun definisinya, apakah sebuah kawasan yang rusak itu merupakan kawasan penetapan hutan atau bukan, yang jelas tutupan pohon semakin berkurang; dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya pun tidak bisa direkayasa. Semua bisa melihat. Semua bisa merasakan.

Tidak mengherankan apabila produk sawit Indonesia baru-baru ini mendapat penolakan, atau berpotensi diboikot penuh, dari masyarakat uni eropa yang ditandai dengan keluarnya resolusi sawit parlemen Uni Eropa pada awal april 2017 terhadap semua produk sawit Indonesia. Salah satu alasannya adalah tanaman sawit Indonesia disinyalir telah dikelola dengan cara-cara yang tidak ramah lingkungan.

Beberapa tahun lalu, masyarakat Uni Eropa juga pernah menerbitkan larangan serupa terhadap produk sawit dan kertas dari Indonesia karena alasan yang sama. Ini menunjukkan bahwa negara kita tidak pernah, atau mungkin sengaja tidak mau, belajar dari kasus ini. Terlepas dari isu perang dagang antara Uni Eropa dan Asia, alasan penolakan dibalik keluarnya resolusi sawit Uni Eropa memang sangat jelas dan bisa kita lihat secara faktual, bahwa eskalasi deforestasi di Indonesia banyak disumbang dari pembukaan kawasan hutan besar-besaran demi berdiri megahnya industri-industri ekspansif semacam ini.

Adapun isu yang terkait dengan korupsi, pelanggaran HAM, dan pekerja anak sebagaimana yang dilontarkan oleh parlemen Eropa dalam resolusi sawit tersebut, saya sendiri tidak dalam posisi melegitimasi tuduhan itu, tetapi saya menduga bahwa memang hal itu bisa saja terjadi tanpa sepengetahuan kita karena keterbatasan kemampuan dari pemerintah kita sendiri dalam mengontrol dan mengawasi pembangunan industri ini yang sejak tahun 1990-an sudah berjalan.

Sementara Eropa mungkin sudah lama mempelajari industri sawit Indonesia melalui riset-riset sosial dengan teknik fenomenologi dan etnologi yang membuat penyelidikan atas fenomena deforestasi dan realitas dampak sosial akibat suatu kebijakan bisa dengan mudah dilakukan tanpa kita sadari, sehingga berani mengkonstruksi kesimpulan dan tuduhan semacam itu kepada Indonesia.

Kontibusi Positif Industri Sawit terhadap Indonesia

Terlepas dari banyaknya narasi negative yang timbul akibat ekspansi industri sawit ini, tidak fair rasanya apabila kita hanya melihatnya dari satu sudut pandang. Setidaknya, industri sawit Indonesia memiliki kontribusi yang cukup besar ke APBN, baik dari hasil ekpor maupun penjualan di dalam negeri.

Di Indonesia sendiri, sedikitnya ada 40-an lebih perusahaan berbasis sawit dengan kapasitas rata-rata sebesar 100 ton Crude Palm Oil/Tahun. Pada tahun 2012, industri sawit menyumbang devisa negara melalui ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk-produk turunannya sebesar US$ 19,5 miliar atau menyentuh di angka Rp 200 triliun rupiah. Angka ini tentu sangatlah besar terhadap APBN.

Di samping itu, minyak sawit Indonesia merupakan produk impor terbesar ketiga di Eropa dan merajai hampir sekitar 48% pangsa pasar di Uni Eropa. Sepanjang tahun 2009-2014 saja, ekspor CPO Indonesia meningkat dua kali lipat dari sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa CPO Indonesia memiliki kualitas yang sangat diminati di Eropa.

Kontribusi industri sawit pun tidak berhenti disitu saja. Produk turunan sawit merupakan salah satu sumber bahan utama untuk membuat sabun, kosmetik, obat-obatan, makanan ringan, dan lain-lain, yang pada gilirannya membuat masyarakat Indonesia mampu membeli produk-produk kebutuhan ini dengan harga yang cukup terjangkau karena bahan utamanya (minyak sawit) tersedia di dalam negeri dalam jumlah besar, bukan hasil impor (RSPO, 2012).

Selain itu, produk sawit juga berpotensi menjadi pengganti bahan bakar fosil yang teknologinya sedang dikembangkan. Sawit juga berperan dalam meningkatkan perekonomian petani lokal yang jumlahnya sekitar 16 juta orang, dimana sekitar 41 % produksi minyak sawit Indonesia dihasilkan dari petani kecil di daerah pedesaan.

Yang menjadi persoalan sekarang adalah kita berupaya keras mengkonservasi sumber daya hutan dari kerusakan masif untuk memastikan keberlanjutannya di masa depan, sementara di lain pihak pemerintah kita ingin agar masyarakat kita bisa sejahtera melalui pengusahaan industri sawit yang berkelanjutan.

Ini terlihat saling bertentangan tetapi pada dasarnya bisa diakomodasi kalau saja pemerintah kita mau mendengar aspirasi banyak pihak. Project Potico yang merekomendasikan pemindahan lokasi penanaman sawit dari kawasan hutan ke lahan terdegradasi atau lahan bekas HPH tampaknya bukan ide yang terlalu buruk untuk diadopsi. Namun lagi-lagi, ini kembali pada kontestasi kepentingan para aktor yang bermain di industri ini. Apakah bisa mencair atau justru kontestasinya malah makin sengit.

Industri sawit merupakan salah satu industri vital di negeri ini. Selain mampu menyumbang devisa dalam jumlah besar, industri ini juga sanggup menyediakan lapangan kerja yang luas dan meningkatkan pendapatan ekonomi bagi masyarakat lokal. Tetapi menjadi dilemma ketika kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari akibat ekspansinya yang tidak terkendali. Sudah saatnnya pemerintah mengelola industri sawit ini dengan menekankan prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan sehingga pengelolaannya tidak mencederai ekonomi vital masyarakat dan tidak pula menyisakan kehancuran ekologi.

 

Sumber : http://www.qureta.com/post/industri-sawit-vs-konservasi-lingkungan-adakah-jalan-tengahnya

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prev Post Next Post